Hukum Lesbian atau Hubungan Sesama Jenis Perempuan
Bersama Pemateri :
Ustadz Ahmad Zainuddin
Hukum Lesbian atau Hubungan Sesama Jenis Perempuan adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan “تنبيهات على أحكام تختص بالمؤمنات”(Tuntunan Praktis Fiqih Wanita), sebuah kitab buah karya Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu ta’ala. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc. pada 9 Muharram 1440 H / 19 September 2018 M.
Download kajian sebelumnya: Menjaga Kesucian Wanita Muslimah
Kajian Tentang Hukum Lesbian atau Hubungan Sesama Jenis Perempuan – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita
Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan laki-laki dan wanita yang beriman untuk menahan pandangan dan memelihara kemaluan mereka. Termasuk didalamnya memelihara diri dari perbuatan zina, homoseksual, lesbian (bubungan sesama jenis perempuan), juga termasuk membuka aurat di depan laki-laki. Ini adalah salah satu cara Islam untuk menjaga kesucian. Yaitu dengan tidak meluaskan pandangan kepada yang diharamkan. Baik laki-laki ataupun wanita muslimah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّـهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ ﴿٣٠﴾
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An-Nur[24]: 30)
Juga ketika Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ …
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. …” (QS. An-Nur[24]: 31)
Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi rahimahullahu ta’ala mengatakan bahwasannya Allah subhanahu wa ta’ala telah menjanjikan kepada mereka laki-laki dan wanita muslimah yang mentaati perintahNya, mereka diberikan ampunan dan balasan pahala yang besar. Apabila pengamalannya disertai dengan kandungan akhlak seperti yang disebutkan dalam surat Al-Ahzab ayat ke-35:
إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْقَانِتِينَ وَالْقَانِتَاتِ وَالصَّادِقِينَ وَالصَّادِقَاتِ وَالصَّابِرِينَ وَالصَّابِرَاتِ وَالْخَاشِعِينَ وَالْخَاشِعَاتِ وَالْمُتَصَدِّقِينَ وَالْمُتَصَدِّقَاتِ وَالصَّائِمِينَ وَالصَّائِمَاتِ وَالْحَافِظِينَ فُرُوجَهُمْ وَالْحَافِظَاتِ وَالذَّاكِرِينَ اللَّـهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ أَعَدَّ اللَّـهُ لَهُم مَّغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا ﴿٣٥﴾
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyu’, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS. Al-Ahzab[33]: 35)
Musahaqah atau Lesbian (Hubungan Sesama Jenis Perempuan)
Musahaqah atau lesbian adalah wanita yang menggauli wanita dengan berangkulan. Ini merupakan suatu pelanggaran besar. Yang mana para pelakunya diancam hukuman yang berat.
Penulis kitab Al–Mughni, yaitu Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “jika dua wanita saling berangkulan menggosokkan dirinya satu sama lainnya, maka berarti keduanya adalah pelaku zina yang keduanya dilaknat berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila wanita mendatangi (menggauli) wanita, maka keduanya adalah pezina.” Dan bagi keduanya diberlakukan hukum ta’zir.
Ini menunjukkan bahwa wanita diharamkan untuk melakukan perbuatan lesbian. Yaitu dengan cara saling berangkulan, saling berpelukan antara wanita dengan wanita. Tetapi ingat, yang dimaksud berangkulan di sini adalah berpelukan dan bermesraan.
Islam sebagai agama yang menjaga kesucian wanita muslimah mengharamkan seorang wanita muslimah tidak menjaga kemaluannya. Dan termasuk perbuatan tidak menjaga kemaluan adalah melakukan lesbian.
Islam sangat mengecam perbuatan yang menghilangkan keperawanan bagi seorang wanita muslimah. Oleh karenanya, Islam mengajarkan untuk menjaga kemaluan agar tidak terjadi perbuatan zina dan penyimpangan seksual lainnya.
Islam Mengecam Perbuatan Zina
Salah satu penjagaan Islam terhadap kesucian wanita muslimah adalah dengan mengharamkan perbuatan zina. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ ۚ …
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar… “(QS. An-Nur[24]: 21)
Yang kita fahami dari ayat ini adalah bahwa Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan kita untuk mengikuti langkah-langkah setan. Dan langkah-langkah setan adalah memerintahkan kepada perbuatan faahisyah yang maknanya adalah zina. Ketika Allah subhanahu wa ta’ala ingin melarang umat Islam untuk melakukan perbuatan faahisyah, maka Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَىٰ ۖ …
“Dan janganlah kamu mendekati zina; ” (QS. Al-Isra`[17]: 32)
Allah tidak berfirman “Janganlah kalian berzina.” Karena kata-kata “Janganlah kalian mendekati zina” ini memiliki makna yang lebih dalam. Karena untuk sekedar mendekati saja dilarang. Apalagi sampai mengerjakannya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
…تِلْكَ حُدُودُ اللَّـهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ …
“...Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya….“(QS. Al-Baqarah[2]: 187)
Ini menunjukkan bahwa Allah sangat melarang perbuatan zina yang dihasilkan dari tidak menjaga kemaluan dan berakibat kepada tidak menjaga kesucian.
Kenapa Islam sangat menjaga kesucian, keperawanan, kehormatan wanita?
Simak Penjelasan Lengkap dan Download mp3 Kajian Tentang Hukum Lesbian atau Hubungan Sesama Jenis Perempuan – Tuntunan Praktis Fiqih Wanita
Podcast: Play in new window | Download
Mari turut membagikan hasil rekaman ataupun link ceramah agama ini melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya agar orang lain bisa turut mengambil manfaatnya. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala membalas kebaikan Anda.
Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com
Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :
Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv
Pencarian: lesbian, LGBT adalah, lesbian adalah, lesbi indonesia, pengertian lesbian
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/44934-hukum-lesbian-atau-hubungan-sesama-jenis-perempuan/